Entitas pelapor hanya mengkonsumsi listrik dan gas bumi dalam proses produksinya. Menurut voucher penyelesaian yang sebenarnya dibeli oleh perusahaan dan sesuai dengan "Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca pada Perusahaan Manufaktur Peralatan Mekanik (Percobaan)" (Kantor Pembangunan dan Reformasi Iklim [2015] No. 1722), pada berdasarkan pembagian unit akuntansi, aliran sumber karbon dan identifikasi sumber emisi, entitas pelapor menghitung dan melaporkan emisi gas rumah kaca dari setiap unit akuntansi dan emisi dari setiap sumber emisi di bawahnya. Total emisi gas rumah kaca entitas pelapor pada tahun 2023.